EkonomiPolitik

Resor Ilegal di Sekotong Dirobohkan, Bupati Lombok Barat Tegas ke Investor

40 kali dibaca

LOMBOK BARAT(8/6) – Resor ilegal di Sekotong menjadi sorotan setelah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar aturan sempadan pantai di kawasan Pengantap, Kecamatan Sekotong. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang dan menjaga kawasan pesisir.

Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melanggar aturan. Selain itu, penindakan berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian, termasuk investor dan pengusaha di sektor pariwisata.

“Siapapun orangnya, mau siapa pun di belakangnya, kalau melanggar sempadan pantai ya harus dirobohkan,” tegas LAZ.

Menurutnya, investor yang telah mengurus perizinan seharusnya memahami seluruh ketentuan pembangunan. Karena itu, mereka wajib mengetahui aturan mengenai batas sempadan pantai sebelum memulai pembangunan. Ia menilai pelanggaran yang terjadi tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

LAZ mengaku prihatin jika bangunan yang telah menelan biaya besar harus dibongkar. Meski demikian, kondisi tersebut seharusnya dapat dihindari. Pembangunan harus dilakukan sesuai aturan sejak tahap perencanaan.

“Jangan coba-coba terus bangun, dikira tidak dirobohkan? Kalau saya, melanggar pasti saya robohkan,” ujarnya.

OPD Diminta Tidak Bermain-main dengan Perizinan

Selain itu, Bupati Lombok Barat juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia meminta jajarannya tidak bermain-main dalam proses perizinan.

Menurut LAZ, pelayanan perizinan harus dilakukan secara profesional dan transparan. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka izin harus segera diterbitkan. Dengan demikian, masyarakat dan investor tidak dirugikan oleh proses birokrasi yang berlarut-larut.

“Jangan bermain-main dengan izin,” tegasnya.

Ia memastikan sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang terbukti menghambat pelayanan. Bahkan, tindakan disiplin dapat dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran dalam proses perizinan.

Persoalan Marina Bay Disebut Urusan Antar Investor

Sementara itu, terkait persoalan Marina Bay, LAZ menjelaskan bahwa masalah yang terjadi bukan antara investor dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan urusan antar-investor.

Karena itu, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke dalam sengketa tersebut. Namun, Pemkab Lombok Barat tetap berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif.

Pemerintah daerah membuka peluang investasi seluas-luasnya bagi para pelaku usaha. Di sisi lain, seluruh investor tetap diwajibkan mematuhi aturan tata ruang, lingkungan, dan ketentuan pembangunan yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah berharap investasi yang masuk dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan pelanggaran hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *