EkonomiSosial

Sandbar Canggu Masih Beroperasi, Dugaan Penyewaan Aset Parkir Pura Batu Bolong dan Aliran Dana Miliaran Rupiah Mulai Disorot, Masyarakat Minta Polda Bali dan Kejati Turun Tangan

16 kali dibaca

BADUNG (12/6) – Polemik dugaan pemanfaatan areal parkir Pura Batu Bolong, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, Sandbar Canggu yang disebut berkaitan dengan Wayan Mudita alias Moyo masih beroperasi seperti biasa.

Namun, sejumlah pertanyaan publik terkait legalitas penggunaan lahan dan pengelolaan aset terus bermunculan. Terlebih lagi, lokasi tersebut disebut sebagai kawasan parkir yang selama ini digunakan masyarakat dan pemedek yang berkunjung ke Pura Batu Bolong.

Dugaan Penyewaan Lahan Parkir

Sejumlah sumber di lapangan menyebut adanya dugaan penyewaan sebagian areal parkir Pura Batu Bolong. Lahan tersebut disebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Bali dan diperuntukkan sebagai fasilitas parkir umum.

Informasi yang diperoleh awak media menyebut sebagian area parkir diduga digunakan untuk perluasan area usaha. Nilai penyewaan yang beredar di masyarakat disebut bervariasi, mulai dari Rp1,5 miliar hingga Rp2,5 miliar untuk jangka waktu lima tahun.

Meski demikian, informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Karena itu, publik meminta adanya penjelasan resmi terkait status lahan, mekanisme kerja sama, serta aliran dana yang disebut berasal dari pemanfaatan area tersebut.

Transparansi Dana Jadi Pertanyaan

Hingga kini, masyarakat masih mempertanyakan kejelasan pengelolaan dana yang diduga berasal dari penyewaan lahan. Beberapa sumber menyebut sebagian dana masuk ke kas pura. Namun, sumber lain mengaku tidak mengetahui adanya pemasukan sebesar nilai yang beredar.

Awak media yang turun ke lokasi juga menemukan adanya perubahan pemanfaatan area parkir. Di lapangan, terlihat perluasan area usaha yang disebut telah berlangsung selama kurang lebih delapan bulan terakhir.

Salah satu sumber berinisial Nengah mempertanyakan transparansi pengelolaan aset dan dana tersebut.

“Kalau memang ada penyewaan, masyarakat berhak tahu berapa nilainya, siapa yang menerima, dan apakah seluruh dana masuk ke kas yang semestinya,” ujarnya.

Dugaan Pengelolaan Kios Ikut Disorot

Selain dugaan pemanfaatan lahan parkir, masyarakat juga menyoroti dugaan penyewaan sejumlah kios di kawasan areal parkir Pura Batu Bolong. Nilainya disebut mencapai puluhan juta rupiah per tahun.

Namun, publik masih mempertanyakan apakah seluruh hasil pengelolaan tersebut telah tercatat secara resmi. Selain itu, masyarakat juga meminta kejelasan terkait pihak yang berwenang menerima dan mengelola dana tersebut.

Sorotan lain juga mengarah pada dugaan penggunaan jalan akses menuju Pura Batu Bolong. Sejumlah warga menyebut akses tersebut beberapa kali tertutup saat kegiatan tertentu berlangsung.

Menurut warga, jalan tersebut merupakan akses publik menuju kawasan suci. Oleh karena itu, pemanfaatannya perlu dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan.

Warga Dorong Audit Independen

Salah seorang tokoh Banjar Pipitan, Ketut, menyatakan dukungannya terhadap audit independen. Audit tersebut dinilai penting untuk menjawab polemik pengelolaan dana dan aset di kawasan Batu Bolong.

Menurutnya, audit eksternal dapat membantu memberikan kejelasan kepada masyarakat. Dengan demikian, dugaan yang berkembang tidak terus menimbulkan kecurigaan di ruang publik.

“Kami berharap ada audit independen terhadap pengelolaan dana dan aset sehingga semuanya terang-benderang dan tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, sejumlah tokoh masyarakat juga meminta aparat penegak hukum turun langsung. Mereka berharap penyelidikan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan aset dan dana di kawasan tersebut.

Dugaan Backup Operasional Masih Perlu Pembuktian

Di sisi lain, muncul informasi mengenai dugaan adanya oknum tertentu yang disebut membackup operasional Sandbar. Beberapa sumber mengaitkan dugaan tersebut dengan oknum aparat tertentu.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber. Karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, S.H., M.Si., melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Wayan Mudita alias Moyo dan Made Supadma alias Dedut yang disebut sebagai pihak pengelola atau pemilik Sandbar. Namun, keduanya belum memberikan klarifikasi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan media.

Laporan ke Polda Bali Jadi Perhatian

Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah muncul laporan ke Polda Bali. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran konten melalui media sosial dan status WhatsApp oleh salah satu pihak yang disebut dalam polemik tersebut.

Sementara itu, seorang anggota DPRD Badung yang dikonfirmasi awak media menyebut bahwa areal parkir Pura Batu Bolong merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Bali. Menurut informasi yang diketahuinya, area tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum, termasuk pemedek yang bersembahyang ke pura.

Menurutnya, jika benar terdapat pemanfaatan aset negara yang tidak sesuai peruntukan atau tanpa prosedur sah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Publik Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Dari sisi hukum, pemanfaatan aset milik pemerintah harus mengikuti mekanisme resmi. Jika benar terdapat penyewaan atau penggunaan aset tanpa prosedur yang sah, maka hal tersebut dapat berkaitan dengan aturan pengelolaan barang milik daerah.

Selain itu, apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan, penggelapan hasil pengelolaan, manipulasi administrasi, atau kerugian keuangan negara maupun daerah, maka persoalan tersebut dapat menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.

Karena itu, masyarakat meminta Pemerintah Provinsi Bali, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kejaksaan Tinggi Bali, serta Polda Bali melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.

Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup status lahan, mekanisme penyewaan, aliran dana, serta pihak-pihak yang terlibat. Dengan demikian, polemik yang berkembang tidak terus menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Canggu.

Masyarakat Tunggu Penjelasan Resmi

Masyarakat berharap seluruh pihak yang disebut dalam polemik ini dapat memberikan penjelasan secara terbuka. Hal itu dinilai penting untuk menjaga kesucian kawasan pura, kepercayaan publik, dan ketertiban sosial.

Selain itu, keterbukaan informasi juga diperlukan agar dugaan yang berkembang di ruang publik tidak semakin liar. Publik berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Media juga membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh informasi yang bersumber dari keterangan narasumber masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *