Pemkab Lombok Barat Berhentikan 31 Honorer, NIP Tak Bisa Diproses BKN
LOMBOK BARAT(9/6) – Pemkab Lombok Barat berhentikan 31 honorer setelah Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka tidak dapat diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebijakan ini diambil akibat adanya kesalahan penginputan data saat pendataan tenaga non-ASN yang dilakukan pada tahun 2022 lalu.
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah yang terpaksa diambil pemerintah daerah. Pasalnya, sistem yang digunakan BKN saat ini telah terkunci sehingga tidak memungkinkan adanya perbaikan data terhadap puluhan tenaga honorer tersebut.
“Ada 31 yang tidak bisa keluar NIP-nya. Dan tidak ada jalan lain, sehingga harus segera diberhentikan. Datanya yang salah waktu penginputan data dulu. Waktu jadi database itu,” ujar Zaini saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (5/6/2026).
Penyebab Pemkab Lombok Barat Berhentikan 31 Honorer
Menurut Zaini, persoalan tersebut berawal dari proses pendataan tenaga honorer yang dilakukan beberapa tahun lalu. Saat itu, data tenaga non-ASN dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam database nasional sebagai dasar penataan pegawai honorer.
Namun, ditemukan adanya ketidaksesuaian data pada 31 tenaga honorer. Akibatnya, data mereka tidak dapat diverifikasi lebih lanjut oleh BKN. Karena itu, proses penerbitan NIP pun tidak bisa dilakukan.
Selain itu, pemerintah daerah telah berupaya mencari berbagai alternatif penyelesaian. Akan tetapi, seluruh mekanisme kepegawaian harus mengikuti ketentuan yang berlaku di tingkat nasional. Oleh karena itu, Pemkab Lombok Barat tidak memiliki kewenangan untuk mengubah data yang sudah terkunci dalam sistem.
NIP Honorer Tidak Diproses BKN
Bupati menjelaskan bahwa kendala utama yang dihadapi adalah tidak tersedianya fitur atau mekanisme perbaikan data dalam sistem BKN untuk kasus tersebut. Kondisi ini membuat status kepegawaian para honorer tidak dapat diproses lebih lanjut.
Sementara itu, pemerintah daerah juga harus memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Jika tetap dipertahankan, maka status kepegawaian para honorer tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
Karena alasan itulah, langkah pemberhentian menjadi satu-satunya opsi yang dapat ditempuh. Meski demikian, keputusan tersebut diakui sebagai langkah yang cukup berat karena berdampak langsung pada para tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun.
Pemkab Lombok Barat Evaluasi Pendataan Honorer
Pemkab Lombok Barat memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pendataan tenaga non-ASN agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Evaluasi tersebut mencakup peningkatan verifikasi dan validasi data sebelum dikirim ke database nasional.
Selain melakukan evaluasi internal, pemerintah daerah juga akan terus berkoordinasi dengan BKN dan instansi terkait untuk memperkuat sistem pendataan kepegawaian. Dengan demikian, setiap data yang masuk dapat dipastikan akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Pemkab Lombok Barat berharap proses penataan tenaga non-ASN ke depan dapat berjalan lebih baik sehingga tidak ada lagi pegawai yang dirugikan akibat kesalahan administrasi.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak mengenai pentingnya ketelitian dalam proses pendataan kepegawaian. Sebab, kesalahan data yang terjadi pada tahap awal dapat berdampak besar terhadap status dan masa depan tenaga honorer di kemudian hari.
