Kampus Religius, Moral Tergerus: Tafsir Relasi Kuasa dalam Skandal Seks Dosen UIN Mataram
Oleh Dr. Saipul Hamdi, MA (Dosen Universitas Mataram sekaligus Peneliti Sosial dan Agama)
Mataram, 21 Mei 2025 — Dugaan kasus pelecehan seksual oleh seorang dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram kembali mengguncang dunia pendidikan tinggi berbasis agama. Skandal ini, yang mencuat setelah sebelumnya publik dikejutkan dengan kasus “zikir zakar”, memperkuat kekhawatiran bahwa institusi yang mestinya menjadi benteng moral justru dapat menjadi ladang kekerasan seksual terselubung.
Dalam wawancara eksklusif bersama kami, Dr. Saipul Hamdi, MA — akademisi Universitas Mataram sekaligus peneliti sosial dan agama — menegaskan bahwa kasus ini harus ditindak dengan tegas dan terbuka oleh pihak kampus serta Kementerian Agama.
“Ini bukan kasus pertama, hanya saja sebelumnya banyak yang tidak terekspos. Ketika simbol-simbol keagamaan hanya dijadikan pelapis moralitas, tanpa pengawasan nyata, justru itulah ruang yang subur bagi kekerasan seksual,” jelasnya.
Menurut Dr. Saipul, lingkungan religius justru sering dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Ia menyoroti adanya relasi kuasa yang timpang antara dosen dan mahasiswi, atau antara kiyai dan santri, yang menciptakan ruang aman bagi pelaku. “Kepasrahan anak didik sering dimaknai sebagai kerelaan, padahal di dalamnya ada tekanan dan pemaksaan. Ini bukan hubungan suka sama suka. Ini kekerasan seksual yang sistematis,” tegasnya.
Ia pun menyayangkan pengelolaan asrama atau mahad putri yang masih melibatkan pengurus laki-laki. Menurutnya, ini adalah celah fatal yang seharusnya segera ditutup. “Mahad perempuan sebaiknya ditangani dominan oleh ustadzah, bukan ustadz. Ini bukan soal diskriminasi gender, tapi perlindungan,” ujar Saipul.
Dampak dari kasus ini, lanjutnya, tidak hanya menyisakan trauma psikologis yang dalam bagi korban, tetapi juga menimbulkan ketakutan di kalangan calon mahasiswa dan masyarakat luas. Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan Islam bisa runtuh jika kasus-kasus seperti ini tidak ditangani secara adil dan transparan.
“Jika kampus hanya sibuk menutup-nutupi dan mengedepankan reputasi kelembagaan semata, maka itu pengkhianatan terhadap fungsi pendidikan,” katanya.
Sebagai peneliti di bidang agama, Dr. Saipul menyampaikan bahwa Islam sebenarnya sangat jelas dalam memberikan panduan pencegahan terhadap perbuatan zina dan kekerasan seksual. “Al-Qur’an mengajarkan konsep pencegahan yang sangat kuat. Tapi sayangnya, pendidikan karakter dan spiritual kita sering gagal menginternalisasikannya. Kita lebih sibuk dengan ritual daripada pembentukan akhlak,” kritiknya.
Meski demikian, ia tetap menekankan bahwa pelaku, meski harus dihukum setimpal, juga tetap manusia yang memiliki ruang taubat. “Kalau ini dosen muda, masa depannya masih panjang. Tapi bukan berarti hukumannya harus ringan. Sanksi hukum tetap harus ditegakkan, dan proses pemulihan terhadap korban harus menjadi prioritas,” jelasnya.
Dr. Saipul juga menyerukan kepada Kementerian Agama untuk bertindak lebih tegas dan tidak membiarkan kasus ini menjadi preseden buruk bagi institusi keagamaan. Ia menegaskan bahwa ini adalah momentum penting untuk mereformasi sistem pelaporan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Sistem pelaporan harus dibuat aman, berpihak pada korban, dan tidak menciptakan ketakutan baru. Kita butuh sistem yang berpihak, bukan sekadar prosedural,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Dr. Saipul Hamdi mengajak para dosen dan pendidik di kampus keagamaan untuk kembali pada integritas moral dan tanggung jawab spiritual. “Menjadi pendidik itu bukan hanya mentransfer ilmu, tapi membentuk jiwa. Kalau moralnya rusak, hancurlah generasi yang kita didik,” pungkasnya.
