SportsTrending

Pembinaan Teknis Polisi Kehutanan–PRC NTB di Sumbawa: Perkuat Kapasitas dan Operasi Cepat Penegakan Hukum Kehutanan

1134 kali dibaca

Sumbawa Besar, 11 Desember 2025 — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelenggarakan Pembinaan Teknis Kemampuan dan Operasi Khusus Polisi Kehutanan – Pasukan Reaksi Cepat (PRC) sebagai bagian dari strategi peningkatan kesiapsiagaan aparat dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus memperkuat fungsi penegakan hukum kehutanan di Pulau Sumbawa.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam DLHK NTB, selaku Komandan Polhut–PRC, Mursal, S.P., M.Si. Apel khusus tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Balai KPH Ropang, Kabupaten Sumbawa, yang merupakan salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan gangguan keamanan hutan yang cukup tinggi.


Penguatan Kesiapan Aparat PRC di Wilayah Pulau Sumbawa

Pelaksanaan pembinaan teknis ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kemampuan operasional, koordinasi, dan respons cepat pasukan Polisi Kehutanan–PRC NTB. Personel PRC dituntut untuk memiliki kesiagaan tinggi dalam menghadapi berbagai bentuk Tindak Pidana Kehutanan (TIPIHUT) seperti pembalakan liar, perambahan hutan, perdagangan ilegal hasil hutan, serta pelanggaran lingkungan hidup lainnya.

Kegiatan ini menekankan peningkatan aspek:

1. Kapasitas Operasional

  • Peningkatan kualifikasi dan kompetensi teknis melalui pendidikan dan pelatihan khusus PRC.
  • Penguatan kemampuan intelijen lapangan untuk mendeteksi dini potensi gangguan keamanan hutan.
  • Peningkatan ketangguhan fisik, kedisiplinan, dan kemampuan penyergapan cepat dalam operasi perlindungan hutan.

2. Dukungan Administrasi dan Sarana Prasarana

Materi pembinaan juga menggarisbawahi pentingnya dukungan memadai terhadap PRC, antara lain:

  • Anggaran operasional yang efektif dan berkelanjutan.
  • Pemenuhan sarana prasarana seperti kendaraan operasional, alat komunikasi, serta kelengkapan peralatan lapangan (kaporlap).
  • Pemberian insentif khusus bagi personel PRC yang menjalankan tugas berisiko tinggi.

3. Penguatan Struktur Komando

Pembinaan teknis menegaskan kembali legitimasi dan struktur organisasi PRC sesuai regulasi:

  • Kejelasan tanggung jawab komando, pelaksana harian, hingga unit pendukung.
  • Optimalisasi peran Kantor Sekretariat Pos Gakkum Pulau Sumbawa sebagai pusat koordinasi penegakan hukum kehutanan.

Dasar Hukum dan Kerangka Operasional PRC NTB

Operasionalisasi PRC NTB memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain:

  • UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan
  • PP Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
  • Permen LHK P.75/2017 tentang Polisi Kehutanan
  • SK Gubernur NTB Nomor 188/428/2024 tentang Pembentukan Pasukan Reaksi Cepat PRC NTB

Dengan payung hukum ini, PRC menjalankan tugas perlindungan, pengamanan, penyelidikan, hingga dukungan penindakan hukum terhadap kasus kehutanan dan lingkungan hidup.


Peran Strategis PRC dalam Pengamanan Hutan di Pulau Sumbawa

Sebagai wilayah dengan potensi gangguan keamanan hutan yang signifikan, Pulau Sumbawa membutuhkan pasukan yang cepat, terlatih, dan terkoordinasi. Dalam pembinaan teknis ini, disampaikan uraian tugas PRC, antara lain:

1. Koordinasi dan Perencanaan

  • Pemetaan daerah rawan gangguan keamanan hutan di seluruh BKPH Sumbawa.
  • Penyusunan rencana anggaran dan rencana operasi pencegahan serta pemberantasan perusakan hutan.
  • Penyusunan kebutuhan personel, sarpras, dan dukungan Pos Gakkum.

2. Pencegahan dan Edukasi

  • Pelaksanaan sosialisasi pencegahan perusakan hutan bersama BKPH.
  • Pembinaan Masyarakat Mitra Pengaman Hutan (MMPH).
  • Pemasangan rambu dan papan peringatan terkait larangan TIPIHUT.

3. Operasi Penegakan Hukum

  • Penanganan awal laporan TIPIHUT dan pelanggaran lingkungan hidup.
  • Operasi gabungan pemberantasan perusakan hutan, baik preventif maupun represif.
  • Pelaksanaan penyelidikan dan dukungan penyidikan oleh Penyidik LHK.
  • Supervisi dan monitoring perlindungan hutan lintas kecamatan di Pulau Sumbawa.

4. Pengelolaan Barang Bukti

PRC juga bertugas mengamankan dan mengelola barang bukti tindak pidana kehutanan, baik temuan, sitaan, maupun rampasan negara, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Instruksi Tegas untuk Respons Cepat di Lapangan

Dalam arahannya, Komandan PRC menegaskan bahwa setiap pelaksanaan operasi harus dilakukan secara:

“Tangguh, Cepat, Tepat, dan Tuntas.”

Selain itu, PRC diminta memperkuat:

  • Sinergi antar-aparat penegak hukum,
  • Koordinasi berjenjang dari tingkat desa hingga provinsi,
  • Pelaporan cepat atas potensi kerawanan sosial maupun kejadian yang mengancam keamanan hutan.

Dukungan terhadap Visi NTB Asri dan Lestari

Pembinaan teknis ini menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan Visi NTB Hijau, Asri, dan Lestari Berkelanjutan. Melalui PRC, DLHK NTB berkomitmen memperkuat ketahanan sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan dalam koridor hukum.

Dengan penguatan kapasitas PRC di Pulau Sumbawa, pemerintah berharap operasi perlindungan hutan dapat berjalan lebih efektif, responsif, dan profesional, sehingga hutan NTB tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *