AbhinayaCerita RakyatHukum

Sejarah dan Sengketa Gedung Wanita NTB: Dari Pusat Aktivitas Perempuan hingga Rata dengan Tanah

81 kali dibaca

Mataram (28/3) – Gedung Wanita NTB di Jalan Udayana, Kota Mataram, menyimpan sejarah panjang sebagai salah satu pusat aktivitas perempuan sekaligus menjadi sorotan publik akibat konflik hukum yang berujung pada penggusuran.

Awal Sejarah: Aset Pemprov NTB Sejak 1964

Sejarah Gedung Wanita NTB bermula pada tahun 1964, ketika Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menguasai lahan melalui skema pinjam pakai. Seiring waktu, pemerintah kemudian membangun gedung tersebut sebagai fasilitas publik yang difokuskan untuk mendukung kegiatan perempuan.

Keberadaan gedung ini sejalan dengan kebijakan nasional pada masa Orde Baru yang mendorong pemberdayaan perempuan melalui organisasi seperti Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dan Dharma Wanita.

Pusat Kegiatan Perempuan di Kota Mataram

Pada masa kejayaannya, Gedung Wanita NTB menjadi pusat berbagai aktivitas, mulai dari pelatihan, pertemuan organisasi, hingga kegiatan sosial dan budaya. Letaknya yang strategis di pusat Kota Mataram menjadikan gedung ini sebagai salah satu titik penting berkumpulnya masyarakat, khususnya kaum perempuan.

Namun demikian, seiring berjalannya waktu, fungsi gedung mulai mengalami penurunan akibat persoalan hukum yang muncul terkait status kepemilikan lahan.

Sengketa Lahan dan Proses Hukum Panjang

Konflik kepemilikan lahan Gedung Wanita NTB melibatkan Pemerintah Provinsi NTB dan pihak lain yang mengklaim hak atas tanah tersebut. Sengketa ini berlangsung panjang dan bergulir hingga ke tingkat pengadilan tertinggi.

Pemerintah sempat mengajukan upaya hukum hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, namun hasil akhir tetap tidak berpihak kepada pemerintah daerah.

Kepemilikan Berpindah dan Gedung Digusur

Putusan hukum akhirnya menetapkan bahwa hak kepemilikan lahan berpindah kepada Ida Made Singarsa. Setelah memenangkan perkara di Mahkamah Agung, proses pengosongan lahan pun dilakukan.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa bangunan Gedung Wanita NTB kini telah rata dengan tanah. Sisa puing menjadi satu-satunya penanda bahwa kawasan tersebut pernah menjadi pusat kegiatan perempuan yang aktif di masa lalu.

Dari Ikon Aktivitas Perempuan Menjadi Catatan Sejarah

Hilangnya Gedung Wanita NTB tidak hanya meninggalkan jejak fisik, tetapi juga menjadi catatan penting dalam sejarah pengelolaan aset daerah. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya kepastian hukum dalam penguasaan aset publik.

Kini, kawasan tersebut tinggal menyisakan cerita—tentang peran perempuan, dinamika pembangunan daerah, serta konflik hukum yang mengubah wajah salah satu ikon Kota Mataram.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *