Hukum

Tower Telekomunikasi 60 Meter di Bongancina Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Warga Protes Keras dan Pertanyakan Keselamatan Publik

7 kali dibaca

BULELENG (5/5) – Pembangunan tower telekomunikasi setinggi lebih dari 60 meter di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. Warga mempertanyakan legalitas proyek tersebut setelah aktivitas pembangunan diduga telah berlangsung sejak 2 Mei 2026 tanpa sosialisasi yang memadai serta diduga belum mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Sejumlah warga mengaku keberatan dengan pembangunan tower telekomunikasi tersebut karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses konsultasi maupun sosialisasi sebelum proyek dimulai. Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat, terutama terkait aspek keselamatan, dampak lingkungan, serta potensi risiko yang dapat ditimbulkan dari keberadaan tower berukuran besar di kawasan permukiman.

Menurut keterangan warga, alat berat dan pekerja telah mulai melakukan aktivitas konstruksi sejak awal Mei 2026. Namun hingga kini, masyarakat mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai status perizinan, dokumen lingkungan, maupun kajian teknis yang menjadi dasar pembangunan tower tersebut.

Warga Pertanyakan Transparansi dan Prosedur Perizinan

Masyarakat Desa Bongancina menilai pembangunan infrastruktur telekomunikasi seharusnya dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan prinsip transparansi serta partisipasi publik. Terlebih, pembangunan tower telekomunikasi dengan ketinggian lebih dari 60 meter memiliki potensi dampak terhadap lingkungan sekitar dan keselamatan masyarakat apabila tidak melalui prosedur yang sesuai.

Beberapa warga menyebutkan bahwa sosialisasi kepada masyarakat terdampak merupakan bagian penting dalam proses pembangunan, terutama untuk menjelaskan manfaat proyek, mitigasi risiko, serta jaminan keselamatan bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi tower.

“Kami tidak menolak pembangunan dan kemajuan teknologi, tetapi masyarakat harus diberikan informasi yang jelas sejak awal. Jangan sampai proyek berjalan terlebih dahulu sementara warga baru mengetahui setelah pembangunan dimulai,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Keselamatan Publik Jadi Sorotan

Selain persoalan perizinan, warga juga menyoroti aspek keselamatan publik yang dinilai harus menjadi perhatian utama. Keberadaan tower telekomunikasi berukuran besar di dekat kawasan permukiman memerlukan kajian teknis yang matang, termasuk terkait struktur bangunan, ketahanan terhadap cuaca ekstrem, serta potensi risiko apabila terjadi bencana alam.

Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kelengkapan administrasi dan teknis pembangunan tower tersebut guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat Minta Pemkab Buleleng Turun Tangan

Gelombang protes yang muncul kini mendorong masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Buleleng segera turun tangan untuk melakukan verifikasi terhadap status perizinan proyek tower telekomunikasi di Desa Bongancina.

Warga juga meminta pemerintah memastikan bahwa setiap tahapan pembangunan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum, administrasi, teknis, serta lingkungan sebelum proyek dilanjutkan.

Menurut warga, kepastian hukum dan keterbukaan informasi sangat penting agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik sosial maupun keresahan di tengah masyarakat.

Harapan Warga: Pembangunan Tetap Berjalan Sesuai Aturan

Masyarakat Desa Bongancina menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan jaringan telekomunikasi yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan komunikasi dan internet. Namun mereka berharap seluruh proses dilakukan sesuai regulasi, mengedepankan keselamatan publik, serta menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan dilibatkan dalam setiap tahapan yang berpotensi berdampak langsung terhadap lingkungan tempat tinggal mereka.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang maupun instansi terkait mengenai status perizinan pembangunan tower telekomunikasi setinggi 60 meter tersebut. Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan penjelasan guna menghindari spekulasi dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *