Sidang Pledoi Kasus Dugaan Pembunuhan Mahasiswi Unram: PH Terdakwa Radiet Minta Bebas, Tolak Tuntutan 13 Tahun Penjara
MATARAM (4/4) – Sidang kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) dengan terdakwa Radiet Adiansyah alias Radiet kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Kamis (4/6/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim membebaskan Radiet dari seluruh dakwaan dan menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berupa hukuman 13 tahun penjara berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Poin utama sidang pledoi
- PH terdakwa menolak tuntutan 13 tahun penjara.
- PH menyatakan dakwaan belum terbukti secara sah dan meyakinkan.
- PH menyoroti hasil visum, pendapat ahli forensik, ahli ITE, kriminolog, dan ahli DNA.
- PH meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dan memulihkan hak-haknya.
PH Terdakwa: Dakwaan Tidak Terbukti
Dalam pledoinya, tim penasihat hukum menyatakan JPU gagal membuktikan dakwaan sesuai ketentuan pembuktian pidana. PH menilai hubungan asmara antara Radiet dan korban selama ini berlangsung harmonis dan mempertanyakan narasi terjadinya pertengkaran hebat yang kemudian berujung pada peristiwa pidana.
“Tidak masuk dalam akal sehat seorang muda mudi yang berpacaran, yang sudah sering bepergian ke suatu tempat berdua, kemudian bertengkar hebat hanya karena dituduh melakukan pelecehan seksual,” ujar salah satu penasihat hukum terdakwa, Putri Maya Rumanti, dalam persidangan.
PH juga mengungkap bukti elektronik dari Facebook yang menurut mereka menunjukkan lokasi kejadian merupakan area publik yang rawan tindak kriminal seperti pembegalan dan pemalakan terhadap pasangan muda-mudi.
Sorotan pada Visum, Ahli Forensik, Ahli ITE, dan Ahli DNA
Tim pembela menekankan hasil Visum et Repertum dan pemeriksaan radiologi yang menyebut Radiet mengalami 29 luka akibat benda tumpul dan tajam, pendarahan otak kanan, udara bebas di kepala, serta pergeseran tulang leher.
PH kemudian mengutip keterangan Ahli Forensik dr. Erni Handayani Situmorang yang menyatakan sebaran luka pada tubuh Radiet dan korban memiliki kemiripan sehingga dinilai dapat mengarah pada dugaan penganiayaan oleh pelaku yang sama. Mereka juga mempertanyakan kemungkinan korban melakukan penganiayaan terhadap Radiet dalam kondisi sebagaimana didalilkan JPU.
Selain itu, PH mengutip keterangan Ahli ITE Muhammad Salahudin yang menurut mereka menunjukkan adanya pihak lain yang menguasai telepon genggam Radiet setelah kejadian. PH juga menyebut pendapat Kriminolog Prof. Dr. Renna Yulia yang dinilai memperkuat dugaan motif ekonomi berupa perampokan.
“Berdasarkan fakta tersebut di atas membuktikan bahwa HP Radiet dalam penguasaan orang lain yang telah melakukan penganiayaan terhadap Radiet dan Vira,” ujar salah satu penasihat hukum terdakwa.
Untuk bukti biologis, PH mengutip keterangan Ahli DNA Setia Betaria Aritonang yang menyatakan tidak ditemukan DNA maupun sperma Radiet pada tubuh atau pakaian dalam korban.
“Radit bukanlah pelakunya, Radit adalah korban,” tegas salah satu penasihat hukum terdakwa.
PH Tolak Hasil Lie Detector dan Kritik Analisis JPU
Tim pembela juga menolak hasil tes psikologi dan lie detector dengan alasan metode tersebut tidak memiliki bobot pembuktian yang memadai menurut mereka. Dalam pledoi, PH menilai analisis yuridis JPU lebih banyak didasarkan pada asumsi dan prasangka dibanding fakta persidangan.
“Analisa yuridis Penuntut Umum dalam tuntutannya terhadap Terdakwa Radit bersifat imajinatif, penuh prasangka, mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dan mencederai rasa keadilan yang hakiki,” ujar salah satu penasihat hukum terdakwa.
Pledoi: Minta Dibebaskan dan Dipulihkan Haknya
Suasana sidang disebut sempat emosional ketika PH menceritakan latar belakang Radiet sebagai mahasiswa penerima beasiswa penuh di Unram dengan IPK 4 dan anak dari ibu tunggal yang bekerja sebagai TKW di Arab Saudi.
Dalam amar pledoinya, tim penasihat hukum memohon majelis hakim:
- Menyatakan Radiet Adiansyah alias Radiet tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum.
- Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
- Memerintahkan pembebasan terdakwa dari rumah tahanan.
- Membebankan biaya perkara kepada negara.
