Hukum

Tower Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Proyek Tetap Berjalan: Ke Mana Pengawasan Perbekel, Camat, dan Pemkab Buleleng?

24 kali dibaca

BULELENG (10/5) – Pembangunan menara telekomunikasi setinggi lebih dari 60 meter di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, memicu polemik serius. Di tengah dugaan belum lengkapnya perizinan dan minimnya sosialisasi kepada warga terdampak, proyek tersebut justru terus berjalan tanpa hambatan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ke mana fungsi pengawasan pemerintah desa, kecamatan, hingga Pemerintah Kabupaten Buleleng?

Pantauan di lokasi pada Rabu (10/6/2026), aktivitas pembangunan masih berlangsung normal. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pemasangan konstruksi besi tower, sementara material bangunan masih berada di sekitar lokasi proyek.

Padahal, proyek tersebut telah menuai keberatan dari warga sejak awal karena dinilai tidak transparan dan diduga belum mengantongi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan dalam pembangunan menara telekomunikasi.

Warga Mengaku Tidak Pernah Diajak Sosialisasi

Sorotan paling keras datang dari warga yang tinggal paling dekat dengan lokasi pembangunan.

Dewa Ketut Budi Mahardana, salah seorang warga penyanding, mengaku tidak pernah menerima undangan sosialisasi maupun pemberitahuan resmi sebelum pembangunan dimulai.

Menurutnya, keberadaan tower raksasa di dekat pemukiman bukan persoalan sederhana karena menyangkut keselamatan masyarakat dalam jangka panjang.

“Kami sama sekali tidak pernah diajak bicara. Tiba-tiba tower setinggi lebih dari 60 meter sudah dibangun dekat rumah warga. Yang kami pertanyakan bukan menolak pembangunan, tetapi prosedurnya dan jaminan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Warga menyebut pembangunan telah dimulai sejak 2 Mei 2026. Namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai status seluruh dokumen perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.

Perbekel dan Camat Dipertanyakan

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan pengembang hanya mengantongi rekomendasi dari Perbekel Desa Bongancina dan persetujuan dari PLT Camat Busungbiu saat proyek mulai berjalan.

Jika informasi tersebut benar, maka rekomendasi tersebut sejatinya bukan izin utama yang dapat dijadikan dasar dimulainya pembangunan fisik tower telekomunikasi.

Dalam regulasi yang berlaku, pembangunan menara telekomunikasi wajib memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan teknis, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen pendukung lainnya sebelum konstruksi dilakukan.

Karena itu, publik mulai mempertanyakan sejauh mana Perbekel Desa Bongancina dan pihak Kecamatan Busungbiu melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen sebelum memberikan rekomendasi.

Muncul pertanyaan yang kini ramai diperbincangkan masyarakat:

Apakah pemerintah desa dan kecamatan telah memastikan seluruh izin utama telah lengkap sebelum proyek berjalan?

Atau justru rekomendasi diberikan tanpa memastikan legalitas keseluruhan proyek?

BPD Bongancina: Prosedur Diduga Diabaikan

Kritik juga datang dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bongancina, Dewa Mertayasa.

Ia menilai proyek tersebut sejak awal tidak dijalankan secara transparan kepada masyarakat.

Menurutnya, selain minim sosialisasi, lokasi pembangunan juga berada di area tikungan jalan provinsi yang cukup rawan kecelakaan.

Material proyek yang ditempatkan di sekitar badan jalan disebut mempersempit ruang lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

“Kami tidak menolak investasi. Tetapi semua pembangunan harus mengikuti prosedur dan menghormati masyarakat sekitar. Jangan sampai masyarakat baru tahu ketika bangunan sudah berdiri,” ujarnya.

Ia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD Buleleng, Dinas Kominfo, DPMPTSP, Dinas PUPR hingga Satpol PP Kabupaten Buleleng.

Namun hingga saat ini belum terlihat adanya langkah penghentian maupun pemeriksaan terbuka terhadap proyek yang sedang menjadi sorotan tersebut.

Bupati Buleleng Dinilai Perlu Turun Tangan

Tidak adanya tindakan tegas dari instansi terkait membuat sorotan kini mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Sebagai kepala daerah, Bupati Buleleng dinilai perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai status legalitas proyek yang hingga kini masih berjalan.

Pasalnya, apabila benar pembangunan dilakukan sebelum seluruh izin utama diterbitkan, maka kondisi tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan aturan daerah.

Masyarakat mempertanyakan apakah pengawasan pemerintah berjalan sebagaimana mestinya atau justru terjadi pembiaran terhadap proyek yang sedang menuai polemik.

“Kalau warga biasa membangun tanpa izin biasanya langsung ditegur atau dihentikan. Kenapa proyek sebesar ini tetap berjalan? Publik berhak mendapat jawaban,” kata seorang warga.

Publik Menunggu Transparansi Pemkab Buleleng

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang yang disebut berasal dari PT Tower Bersama, Perbekel Desa Bongancina, Camat Busungbiu, DPMPTSP Kabupaten Buleleng, maupun Bupati Buleleng belum memberikan penjelasan resmi terkait status lengkap perizinan pembangunan tower tersebut.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk membuka seluruh dokumen perizinan secara transparan sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah publik.

Sebab persoalan ini bukan hanya menyangkut pembangunan sebuah tower telekomunikasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, transparansi pelayanan publik, keselamatan masyarakat, dan wibawa pemerintah dalam menegakkan aturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *