Balai KPH Sejorong–Mataiyang Ajak Masyarakat Jereweh Jaga Hutan dari Tambang Ilegal
Sumbawa Barat (5/1) – Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Sejorong–Mataiyang mengajak seluruh elemen masyarakat Kecamatan Jereweh untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan lindung dari aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan sumber daya alam.
Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan pengecekan lokasi tambang ilegal (perendaman) yang berlangsung di Lang Karang, Dusun Liang, Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, Senin (5/1). Kegiatan ini melibatkan Forkopimcam Jereweh, aparat keamanan, serta Gerakan Masyarakat Jereweh.
Kepala BKPH Sejorong–Mataiyang, Syahril, S.H., menegaskan bahwa wilayah yang menjadi lokasi pengecekan merupakan kawasan hutan lindung sekaligus daerah hulu daerah aliran sungai (DAS) yang harus dijaga bersama.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha pertambangan, agar tidak melakukan aktivitas apa pun di kawasan hutan lindung tanpa izin resmi. Kawasan ini memiliki fungsi ekologis penting yang berdampak langsung pada keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai bentuk penegasan, BKPH Sejorong–Mataiyang bersama unsur Forkopimcam dan masyarakat melakukan pemasangan plang peringatan dan larangan aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung RT 53 Selalu Legini. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik sekaligus menjadi peringatan dini bagi pihak-pihak yang berniat melakukan aktivitas tanpa izin.
Kegiatan diawali dengan apel persiapan yang dipimpin Kabag Ops Polres Sumbawa Barat, KOMPOL Arifuddin, S.Sos., M.Si., yang menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam penertiban, tanpa tindakan anarkis atau main hakim sendiri. Seluruh pihak diminta mengedepankan dialog dan persuasif dalam menyampaikan keputusan bersama.
Camat Jereweh, Muhammad Solihin, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan mendukung penuh langkah BKPH dalam menjaga kawasan hutan. Ia berharap sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dapat terus diperkuat demi kelestarian lingkungan.
“Momentum ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk saling menjaga dan mengindahkan kesepakatan bersama terkait perlindungan hutan,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan pengecekan dan pemasangan plang larangan berakhir sekitar pukul 11.10 Wita dan berlangsung dalam keadaan aman serta kondusif. Ke depan, BKPH Sejorong–Mataiyang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan sosialisasi sebagai langkah pencegahan berkelanjutan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Jereweh.
