Anomali Kewenangan PPNS dalam KUHAP Baru: Dari Koordinasi ke Subordinasi
Oleh: Astan Wirya, SH., MH.
Polisi Kehutanan / PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Mataram (9/2) — Dengan diundangkan dan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru, sistem penyidikan pidana di Indonesia mengalami perubahan mendasar. Salah satu isu penting yang muncul adalah pengaturan kewenangan penangkapan dan penahanan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Dalam KUHAP Baru, Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) menegaskan bahwa PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan penangkapan dan penahanan secara mandiri. Tindakan tersebut hanya dapat dilakukan atas perintah Penyidik Polri. Ketentuan ini memunculkan persoalan konseptual dan praktis dalam sistem hukum acara pidana.
Jika ditelaah lebih lanjut, pengaturan tersebut berpotensi bertentangan dengan teori kewenangan, asas due process of law, serta prinsip-prinsip dasar hukum acara pidana. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan efektivitas penyidikan sektoral.
Kedudukan PPNS dalam KUHAP Baru
Secara normatif, KUHAP Baru tetap mengakui PPNS sebagai salah satu jenis penyidik. Pengaturan ini tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b. PPNS didefinisikan sebagai pejabat pegawai negeri sipil yang diberi kewenangan penyidikan berdasarkan undang-undang sektoral.
Pengakuan tersebut merupakan kelanjutan dari praktik penyidikan di berbagai bidang strategis. Bidang tersebut meliputi kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, kepabeanan, imigrasi, serta kelautan. Namun demikian, pengakuan ini menjadi problematis ketika kewenangan penting dalam penyidikan dibatasi.
Penangkapan dan penahanan merupakan tindakan krusial dalam proses penyidikan. Ketika kewenangan ini tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh PPNS, efektivitas penyidikan sektoral menjadi dipertanyakan.
Anomali Kewenangan Penangkapan dan Penahanan
Pasal 7 ayat (2) KUHAP Baru menegaskan bahwa PPNS memiliki kewenangan penyidikan berdasarkan undang-undang sektoral. Akan tetapi, Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) mensyaratkan adanya perintah dari Penyidik Polri untuk melakukan penangkapan dan penahanan.
Konstruksi ini menciptakan anomali kewenangan. Di satu sisi, PPNS bertanggung jawab atas perkara dan memahami substansi teknis tindak pidana. Di sisi lain, PPNS tidak memiliki kendali penuh atas tindakan koersif yang menentukan arah penyidikan.
Akibatnya, PPNS berada pada posisi yang lemah dalam menjalankan tugas penyidikan secara efektif dan profesional.
Ketidakjelasan Bentuk Perintah Penyidik Polri
KUHAP Baru tidak mengatur secara jelas bentuk perintah Penyidik Polri. Tidak dijelaskan apakah perintah tersebut bersifat administratif atau yudisial. Selain itu, tidak diatur apakah perintah harus terintegrasi dalam surat perintah PPNS atau dibuat secara terpisah.
Ketidakjelasan ini membuka ruang perbedaan tafsir dalam praktik. Dalam hukum acara pidana, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan cacat formil dalam pelaksanaan penangkapan dan penahanan.
Apabila terjadi cacat formil, tindakan tersebut dapat dinilai tidak sah oleh pengadilan.
Perspektif Teori Kewenangan dan Due Process of Law
Dalam teori kewenangan hukum administrasi negara, setiap tindakan hukum publik harus memiliki dasar kewenangan yang sah. Kewenangan tersebut dapat bersumber dari atribusi, delegasi, atau mandat.
Penangkapan dan penahanan merupakan tindakan yang membatasi hak asasi manusia. Oleh karena itu, tindakan ini mensyaratkan legitimasi formil yang ketat. Prinsip due process of law menghendaki kejelasan mengenai pihak yang berwenang dan bertanggung jawab.
Namun, pengaturan dalam KUHAP Baru justru menciptakan situasi yang tidak seimbang. Pihak yang memerintah tidak bertindak langsung, sementara pihak yang bertindak tidak memiliki kewenangan penuh.
Implikasi terhadap Kepastian Hukum dan Akuntabilitas
Ketidakjelasan pengaturan ini berpotensi melemahkan asas kepastian hukum. Perbedaan tafsir mengenai keabsahan penangkapan dan penahanan dapat menjadi objek praperadilan.
Pasal 158 huruf a KUHAP Baru memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk menilai sah atau tidaknya upaya paksa. Kondisi ini membuka peluang sengketa hukum yang lebih luas.
Selain itu, muncul persoalan akuntabilitas. KUHAP Baru tidak mengatur secara tegas pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi penangkapan atau penahanan yang tidak sah.
Dampak terhadap Independensi Penyidikan Khusus
Kewajiban memperoleh perintah Penyidik Polri berpotensi menghambat independensi penyidikan sektoral. Padahal, PPNS memiliki keahlian teknis dan pemahaman mendalam terhadap karakteristik tindak pidana di bidangnya.
Dalam perkara yang membutuhkan penanganan cepat, mekanisme ini dapat memperlambat proses penyidikan. Risiko hilangnya barang bukti dan melarikan diri tersangka pun semakin besar.
Pergeseran Relasi Penyidik Polri dan PPNS
Ketentuan dalam KUHAP Baru menunjukkan adanya pergeseran relasi antara Penyidik Polri dan PPNS. Hubungan yang sebelumnya bersifat koordinatif dan supervisif cenderung berubah menjadi subordinatif.
Koordinasi tidak lagi dimaknai sebagai kerja sama antarpihak yang memiliki kewenangan masing-masing. Sebaliknya, koordinasi menjadi syarat sah bertindak yang mengurangi kemandirian PPNS.
Penutup
Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) KUHAP Baru menunjukkan adanya pertentangan asas dan anomali kewenangan dalam sistem penyidikan pidana di Indonesia. Dalam jangka pendek, diperlukan peraturan pelaksana yang memberikan kejelasan dan kepastian hukum.
Dalam jangka panjang, pengujian konstitusionalitas melalui mekanisme judicial review menjadi penting. Langkah ini diperlukan agar KUHAP Baru tetap selaras dengan asas kepastian hukum, keadilan, dan prinsip due process of law.
