Hukum

Radiet Menangis Saat Bacakan Duplik di PN Mataram, Bersumpah Tak Pernah Bunuh Kekasihnya

42 kali dibaca

Mataram (05/5) – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) kembali berlangsung emosional di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Terdakwa Radiet Adiansyah alias Radiet tampak tak kuasa menahan tangis saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan yang digelar baru-baru ini.

Dalam kesempatan tersebut, Radiet menyampaikan langsung pembelaannya di hadapan Majelis Hakim. Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, almarhumah Vira.

“Demi Allah, saya tidak pernah membunuh Vira. Saya sangat mencintainya dan tidak mungkin melakukan hal tersebut,” ujar Radiet di hadapan Majelis Hakim.

Pernyataan itu sontak membuat suasana ruang sidang menjadi haru. Sejumlah keluarga dan pengunjung sidang terlihat terdiam saat mendengarkan pengakuan terdakwa yang disampaikan secara langsung.

Radiet Minta Majelis Hakim Pertimbangkan Fakta Persidangan

Dalam duplik yang dibacakannya, Radiet meminta Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli yang telah dihadirkan oleh kedua belah pihak.

Ia menegaskan bahwa dirinya juga mengalami luka serius saat peristiwa yang menewaskan korban terjadi. Karena itu, ia berharap majelis hakim dapat melihat perkara tersebut secara objektif dan menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan.

“Saya memohon kepada Majelis Hakim untuk melihat fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” katanya.

Tim Penasihat Hukum Tetap Minta Terdakwa Dibebaskan

Sebelumnya, dalam nota pembelaan (pledoi), tim penasihat hukum Radiet meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan JPU.

Pihak pembela berpendapat bahwa berbagai fakta yang muncul selama persidangan belum cukup membuktikan keterlibatan Radiet dalam kematian korban. Mereka juga menyoroti sejumlah keterangan ahli, hasil visum, serta bukti elektronik yang menurut mereka perlu menjadi pertimbangan hakim.

Tim penasihat hukum tetap berkeyakinan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Kasus Mahasiswi Unram Jadi Sorotan Publik NTB

Perkara yang menjerat Radiet Adiansyah menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian luas dari masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB). Sejak proses penyidikan hingga persidangan, kasus ini terus menjadi sorotan karena melibatkan kematian seorang mahasiswi dan menghadirkan berbagai keterangan ahli yang berbeda pandangan.

Publik kini menantikan putusan Majelis Hakim PN Mataram yang akan menentukan nasib hukum terdakwa setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dilaksanakan.

Sementara itu, proses hukum masih terus berjalan dan putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *