Memanusiakan Manusia: Apresiasi Pemerintahan Prabowo Menaikan Insentif Guru Honorer
Oleh: Rajidun (Awardee LPDP UI)
Selama lebih dari dua dekade, isu kesejahteraan guru honorer menjadi salah satu pekerjaan rumah paling kompleks dalam sistem pendidikan nasional. Pengabdian mereka sering kali tidak berbanding lurus dengan penghargaan yang diterima. Oleh karena itu, langkah pemerintahan Presiden Prabowo yang memberikan insentif khusus bagi guru honorer sebuah terobosan pertama dalam 20 tahun terakhir patut mendapat apresiasi. Kebijakan ini bukan sekadar soal nominal, melainkan bentuk manifestasi keadilan sosial bagi pahlawan tanpa tanda jasa.
Belakangan ini, dinamika di lapangan diwarnai oleh potensi gesekan sosial. Hal ini dipicu oleh kebijakan pengangkatan pegawai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK). Bagi guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun, melihat pegawai program baru yang langsung mendapatkan status PPPK tentu memunculkan rasa tersisih.
Dalam sosiologi, fenomena ini sangat relevan dengan Teori Deprivasi Relatif (Relative Deprivation) yang dikemukakan oleh W.G. Runciman dalam bukunya Relative Deprivation and Social Justice (1966). Runciman menjelaskan bahwa kecemburuan atau ketidakpuasan sosial tidak selalu lahir dari kemiskinan absolut, melainkan dari persepsi ketidakadilan ketika seseorang membandingkan kondisinya dengan kelompok acuan (reference group) yang dianggap mendapatkan privilese lebih baik.
Dalam konteks ini, guru honorer membandingkan nasib mereka dengan pegawai MBG. Kehadiran insentif perdana dalam 20 tahun terakhir ini bertindak sebagai “katup pelepas tekanan” yang efektif mereduksi deprivasi relatif tersebut. Insentif ini mengirimkan pesan afirmatif bahwa pemerintah menyadari ketimpangan yang dirasakan dan melakukan intervensi untuk menyeimbangkannya.
Lebih jauh lagi, pemberian insentif ini dapat dibaca melalui kacamata Teori Rekognisi (Theory of Recognition) dari filsuf dan sosiolog Axel Honneth. Dalam bukunya The Struggle for Recognition (1995), Honneth menegaskan bahwa pengakuan sosial (rekognisi) dari negara dan masyarakat adalah kebutuhan dasar manusia yang sama pentingnya dengan kebutuhan ekonomi. Tanpa pengakuan atas kontribusi mereka, individu akan mengalami alienasi dan degradasi moral.
Pemberian insentif ini adalah bentuk nyata dari “rekognisi hukum dan solidaritas” negara terhadap keberadaan dan dedikasi guru honorer yang selama ini terpinggirkan. Kebijakan ini menumbuhkan kembali rasa percaya diri dan martabat para pendidik, menjaga motivasi mengajar mereka di ruang-ruang kelas.
Apresiasi terhadap kebijakan insentif ini semakin solid jika kita menyandingkannya dengan peta jalan pengangkatan PPPK. Pemerintah tidak sekadar memberikan insentif sebagai “obat penenang”, melainkan sejalan dengan prinsip Keadilan Distributif (Distributive Justice) dari John Rawls. Dalam A Theory of Justice (1971), Rawls menyatakan bahwa kebijakan publik harus memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang paling kurang beruntung (the least advantaged).
Prinsip ini terbukti nyata dari tren penurunan jumlah guru honorer yang signifikan:
- Beban Masa Lalu (Data Historis 2022-2023): Jika menengok ke belakang, beban negara sangatlah besar. Berdasarkan data Kemendikbud tahun 2022, jumlah guru honorer di sekolah sempat menyentuh angka masif, yakni 704.503 orang, ditambah dengan 141.724 Guru Tidak Tetap (GTT) di tingkat kabupaten/kota.
- Progres Terkini (Data 2025/2026): Komitmen penyelesaian ini menunjukkan hasil yang presisi. Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani, per 30 Desember 2025, jumlah guru honorer yang tersisa dan sedang dalam proses diselesaikan untuk diangkat menjadi ASN PPPK menyusut drastis ke angka 237.196 orang.
Penurunan dari ratusan ribu guru honorer pada tahun 2022 menjadi 237 ribu pada akhir 2025 adalah bukti bahwa akselerasi birokrasi berjalan lurus dengan prinsip keadilan sosial yang didorong pemerintah.
Kebijakan pemerintahan Prabowo melalui pemberian insentif perdana dalam dua dekade ini merupakan langkah strategis yang didukung oleh landasan sosiologis yang kuat. Kebijakan ini berhasil meredam deprivasi relatif (kecemburuan sosial) di tengah masifnya program MBG, memberikan rekognisi yang layak bagi martabat guru, dan menunjukkan implementasi keadilan distributif yang terukur lewat data. Langkah ini membawa optimisme bahwa di masa depan, pendidikan Indonesia akan ditopang oleh ASN yang diakui penuh hak dan dedikasinya.
