Hukum

Kuasa Hukum Dewi Noviany Ajukan Praperadilan di PN Mataram, Tegaskan Kerugian Negara Rp48 Juta Bukan Rp1,58 Miliar

144 kali dibaca

Mataram (16/6) – Tim kuasa hukum Dewi Noviany dari Puri & Partners resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Langkah hukum tersebut dilakukan untuk menguji keabsahan proses penyidikan yang dilakukan Polresta Mataram dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker yang menjerat kliennya.

Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2026/PN Mtr. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Mataram, Jalan Langko Nomor 68 A.

Dalam perkara ini, Dewi Noviany bertindak sebagai pemohon dan didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Putri Maya Rumanti, SH., MH. Sementara itu, pihak termohon adalah Kapolresta Mataram cq Kasatreskrim Polresta Mataram. Adapun Kejaksaan Negeri Mataram tercatat sebagai turut termohon.

Kuasa Hukum Yakin Dewi Noviany Tidak Bersalah

Kuasa hukum Dewi Noviany, Putri Maya Rumanti, menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan oleh penyidik.

Menurutnya, permohonan praperadilan diajukan karena terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka terhadap Dewi Noviany.

“Praperadilan ini kami ajukan karena kami meyakini seluruh tindakan penyidik, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, tidak sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. Kami yakin Ibu Dewi Noviany tidak bersalah dan siap membuktikannya di persidangan,” ujar Putri Maya Rumanti, Senin (16/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara untuk menguji apakah proses penegakan hukum telah berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan.

“Kami menghormati institusi penegak hukum. Karena itu, kami menyerahkan pengujian ini kepada hakim Pengadilan Negeri Mataram agar ada kepastian hukum yang objektif,” katanya.

Kuasa Hukum Luruskan Informasi Kerugian Negara

Selain mengajukan praperadilan, tim kuasa hukum juga memberikan klarifikasi terkait besaran kerugian negara yang selama ini berkembang di ruang publik.

Putri Maya menilai terdapat kekeliruan dalam sejumlah pemberitaan yang mengaitkan Dewi Noviany dengan kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar.

Menurutnya, angka tersebut bukan merupakan kerugian negara yang secara langsung terkait dengan kliennya.

“Publik perlu mendapatkan informasi yang berimbang. Selama ini muncul narasi bahwa klien kami menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar. Padahal informasi tersebut tidak tepat dan perlu diluruskan,” tegasnya.

Kerugian Negara Disebut Hanya Rp48 Juta

Putri Maya menjelaskan bahwa total anggaran pengadaan masker dalam program tersebut mencapai sekitar Rp12,3 miliar. Namun, keterlibatan Dewi Noviany disebut hanya berkaitan dengan program bantuan modal bagi pelaku UMKM di Kabupaten Sumbawa.

Nilai anggaran yang terkait dengan kegiatan tersebut sebesar Rp400 juta.

Dari jumlah itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan dugaan kemahalan harga yang disebut sebagai kerugian negara sebesar Rp48 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP, dugaan kerugian negara yang dikaitkan dengan bagian kegiatan yang dibantu Ibu Dewi Noviany sebesar Rp48 juta. Angka ini sangat berbeda dengan narasi Rp1,58 miliar yang selama ini berkembang,” jelasnya.

Menurut Putri Maya, penyebutan angka Rp1,58 miliar sebagai kerugian negara yang dibebankan kepada kliennya dinilai tidak memiliki dasar yang tepat.

“Angka Rp1,58 miliar bukan kerugian negara yang secara spesifik terkait dengan Ibu Dewi Noviany. Yang dikaitkan dengan beliau berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP adalah sebesar Rp48 juta,” katanya.

Praperadilan Fokus Uji Keabsahan Penetapan Tersangka

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa sidang praperadilan nantinya akan berfokus pada pengujian syarat formil dan materiil dalam proses penetapan tersangka terhadap Dewi Noviany.

Untuk mendukung permohonan tersebut, pihak pemohon mengaku telah menyiapkan berbagai dokumen, alat bukti, serta saksi yang akan diajukan di hadapan hakim.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta masyarakat dan media massa untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

“Perbedaan antara angka Rp1,58 miliar dan Rp48 juta sangat signifikan. Karena itu, kami berharap fakta-fakta hukum dapat diuji secara objektif melalui mekanisme praperadilan,” ujar Putri Maya.

Hormati Proses Hukum di Pengadilan

Pihak kuasa hukum menyatakan akan menghormati seluruh proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram.

Mereka juga meyakini hakim akan memutus perkara secara independen berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Kami percaya majelis hakim akan memutus perkara ini secara adil. Apa pun putusan yang nantinya diambil, kami akan menghormatinya sebagai bagian dari proses mencari kebenaran materiil,” tutup Putri Maya Rumanti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *