HukumOpini

KUHAP Baru dan Ancaman Matinya Independensi Penegakan Hukum

580 kali dibaca

Oleh: Astan Wirya, S.H., M.H.
Polisi Kehutanan / PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Mataram (7/01) — Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memunculkan kekhawatiran serius terhadap masa depan penegakan hukum di Indonesia. Salah satu isu paling krusial adalah melemahnya independensi penyidik, khususnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Dalam praktiknya, KUHAP baru menempatkan Polri sebagai penyidik utama dengan kewenangan koordinasi, pengawasan, dan pemberian petunjuk terhadap seluruh proses penyelidikan. Konsekuensinya, PPNS tidak lagi memiliki ruang gerak yang cukup untuk bertindak cepat, terutama dalam penanganan tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.

Padahal, banyak kasus lingkungan membutuhkan respons segera di lapangan. Penebangan liar, tambang ilegal, dan perusakan kawasan hutan tidak bisa menunggu proses koordinasi yang berlapis dan panjang. Ketika tindakan harus tertunda, kerusakan lingkungan sudah terlanjur terjadi dan sulit dipulihkan.

PPNS dalam Posisi Subordina

Pasal 20 KUHAP baru menegaskan bahwa seluruh penyelidikan berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Pengecualian hanya diberikan kepada Kejaksaan, KPK, dan TNI AL. Sementara itu, PPNS tetap diakui kewenangannya, tetapi pelaksanaannya harus menunggu arahan penyidik Polri hingga perkara diserahkan ke penuntut umum.

Kondisi ini semakin diperkuat dalam Pasal 7 dan Pasal 21. Bahkan, dalam ketentuan penangkapan, PPNS tidak dapat melakukan penangkapan tanpa perintah penyidik Polri. Aturan ini berpotensi mematikan penegakan hukum yang bersifat lex specialis.

Bagi penanganan tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup, aturan tersebut jelas bermasalah. PPNS yang memiliki keahlian teknis justru terhambat oleh mekanisme administratif. Akibatnya, penegakan hukum menjadi lambat, tidak efektif, dan berisiko kehilangan momentum.

Rentan Intervensi dan Lemah Akuntabilitas

Dominasi penyidik utama juga membuka ruang intervensi kekuasaan. Ketika kewenangan terkonsentrasi pada satu institusi, potensi penyalahgunaan wewenang semakin besar. Situasi ini dapat berdampak pada ketidakpastian hukum, melemahnya perlindungan HAM, dan tidak berpihak pada keadilan ekologis.

Dalam konteks lingkungan hidup, asas in dubio pro natura—keadilan harus berpihak pada kelestarian alam—berisiko perabaikan. Penegakan hukum tidak lagi berorientasi pada perlindungan lingkungan, melainkan terjebak pada prosedur birokratis.

Apa yang Seharusnya Diperbaiki?

KUHAP baru seharusnya memperkuat, bukan melemahkan, sistem penegakan hukum. Ada beberapa langkah yang perlu dipertimbangkan. Pertama, penguatan peran kejaksaan dalam pengawasan penyidikan atau pembentukan lembaga penyidik independen untuk tindak pidana tertentu, seperti model KPK dalam pemberantasan korupsi.

Kedua, penguatan mekanisme praperadilan dan pengawasan eksternal. Transparansi, akuntabilitas, rekaman interogasi, serta akses publik terhadap proses hukum harus menjadi standar.

Jika tidak segera diperbaiki, KUHAP baru justru berpotensi menjadi penghambat penegakan hukum pidana khusus. Pada akhirnya, yang dirugikan bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga lingkungan hidup dan kepentingan pembangunan nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *