Pelaku Mutilasi Mayat dalam Freezer di Tangerang Divonis Penjara Seumur Hidup
TANGERANG 9\2\2026 — Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi yang jasad korbannya ditemukan tersimpan di dalam freezer di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara keji, tidak manusiawi, serta menimbulkan ketakutan dan keresahan di tengah masyarakat.
Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan potongan tubuh manusia di dalam sebuah freezer di rumah pelaku. Dari hasil penyelidikan, korban diketahui dibunuh terlebih dahulu sebelum dimutilasi dan disimpan untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Dalam persidangan, terungkap pula bahwa terdakwa melakukan aksinya seorang diri. Sejumlah barang bukti telah diperiksa dan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Vonis penjara seumur hidup tersebut dinilai sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan mencerminkan ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan berat.
