Hukum

Wabup Lombok Utara Buka Sosialisasi Tanah Ulayat NTB, Tekankan Perlindungan Hak Masyarakat Adat

98 kali dibaca

LOMBOK UTARA (19/5) – Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tingkat Provinsi NTB yang digelar di Aula Kantor Bupati Lombok Utara, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN RI Slameto Dwi Martono, Sekda Lombok Utara Sahabudin, Kepala Dinas LHK NTB Didik Mahmud Gunawan Hadi, Kepala BPN Lombok Utara Muhammad Shaleh Basyarah, unsur Forkopimda, para camat, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wabup Kusmalahadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menginisiasi kegiatan sosialisasi tersebut, khususnya Kementerian ATR/BPN dan jajaran BPN di NTB.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lombok Utara kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus menunjukkan komitmen dalam mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya,” ujarnya.

Menurut Kusmalahadi, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak masyarakat adat, sekaligus mencegah potensi konflik agraria di masa mendatang.

Ia menegaskan, keberadaan tanah ulayat bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan erat dengan identitas budaya dan keberlangsungan hidup masyarakat adat di daerah.

Karena itu, Pemkab Lombok Utara mendukung penuh langkah pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat proses pengakuan serta perlindungan hak ulayat masyarakat.

Sementara itu, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi wadah edukasi terkait mekanisme pengadministrasian tanah ulayat sesuai aturan yang berlaku, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat adat, dan lembaga pertanahan.

Pemerintah berharap melalui kegiatan tersebut, perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di NTB dapat semakin kuat serta mampu menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *