Diproyeksikan Perkuat Pelestarian Lingkungan dan Kesejahteraan Masyarakat
Lombok Utara (16/6) – Upaya pengakuan Hutan Adat Lombok Utara terus menunjukkan perkembangan positif. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) optimistis Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat dapat diterbitkan paling lambat pada 2028 setelah seluruh persyaratan administrasi dan dokumen pendukung diproses oleh pemerintah pusat.
Wakil Bupati Lombok Utara, Kusumalahadi Syamsuri, mengatakan pengelolaan hutan adat nantinya akan diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat hukum adat. Menurutnya, masyarakat adat telah memiliki sistem pengelolaan dan aturan yang diwariskan secara turun-temurun untuk menjaga kawasan hutan.
“Semua hasil hutan adat akan dikelola oleh masyarakat hukum adat. Mereka memiliki tata kelola dan aturan sendiri dalam menjaga kawasan tersebut,” ujar Kusumalahadi, Senin (15/6/2026).
Pengakuan Hutan Adat Lombok Utara Terus Berproses
Kusumalahadi menjelaskan bahwa selama ini terdapat perbedaan perspektif antara hukum adat dan regulasi negara dalam pengelolaan kawasan hutan. Namun demikian, pemerintah pusat kini mulai memberikan ruang yang lebih besar bagi pengakuan hak-hak masyarakat adat.
Selain itu, pemerintah melalui kementerian terkait tengah mendorong percepatan pengakuan hutan adat secara nasional. Program tersebut menargetkan sekitar 1,4 juta hektare kawasan hutan adat di berbagai wilayah Indonesia.
“Selama ini adat dan negara sering berjalan sendiri-sendiri. Namun sekarang sudah mulai berdamai. Karena itu, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat semakin kuat,” katanya.
Luas Hutan Adat Lombok Utara Capai Lebih dari 300 Hektare
Di Kabupaten Lombok Utara, luas kawasan yang diusulkan sebagai hutan adat mencapai lebih dari 300 hektare. Saat ini, pemerintah daerah telah menerima roadmap atau peta jalan percepatan pengakuan hutan adat dari pemerintah pusat.
Roadmap tersebut menjadi dasar bagi proses lanjutan di tingkat kementerian. Sementara itu, usulan dari Lombok Utara masuk dalam tahap prioritas berikutnya setelah beberapa daerah lain lebih dahulu memperoleh penetapan.
Menurut Kusumalahadi, proses pengakuan hutan adat membutuhkan verifikasi yang cukup panjang. Tahapan tersebut meliputi pengukuran lahan, penegasan batas wilayah, hingga pemetaan kawasan yang menjadi kewenangan negara dan wilayah yang diakui sebagai hutan adat.
“Seluruh persyaratan sudah kami penuhi dan telah dikirim ke kementerian. Selanjutnya, kami berharap verifikasi faktual dapat segera dilakukan sehingga proses penetapan bisa berjalan lebih cepat,” jelasnya.
Ia berharap proses tersebut dapat rampung pada 2027. Namun, pemerintah daerah menargetkan SK penetapan hutan adat paling lambat diterbitkan pada 2028.
Hutan Adat Dinilai Efektif Menjaga Kelestarian Lingkungan
Lebih lanjut, Kusumalahadi menilai pengakuan hutan adat tidak hanya berkaitan dengan legalitas pengelolaan kawasan. Di sisi lain, pengakuan tersebut juga menjadi langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam.
Menurutnya, masyarakat adat memiliki pola konservasi yang telah teruji selama bertahun-tahun. Mereka menerapkan berbagai aturan adat untuk menjaga keseimbangan ekosistem hutan.
Sebagai contoh, masyarakat adat memiliki aturan ketat dalam melindungi sumber mata air. Selain itu, mereka juga membatasi penebangan pohon dan mengatur pemanfaatan hasil hutan agar tidak merusak lingkungan.
“Kalau ada sumber air, mereka benar-benar menjaganya. Bahkan ada aturan adat yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di dalam kawasan hutan,” katanya.
Pengakuan Hutan Adat Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kusumalahadi menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat adat menjadi salah satu solusi efektif dalam menjaga kawasan hutan. Sebab, mereka hidup berdampingan langsung dengan lingkungan yang menjadi sumber kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, jumlah petugas kehutanan yang terbatas membuat pengawasan kawasan hutan tidak dapat sepenuhnya mengandalkan pemerintah. Karena itu, peran masyarakat hukum adat dinilai sangat penting dalam menjaga keberlanjutan kawasan hutan.
Dengan adanya pengakuan resmi dari negara, pemerintah berharap pengelolaan hutan adat dapat berjalan lebih optimal. Selain memperkuat pelestarian lingkungan, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat secara berkelanjutan.
“Pengakuan hutan adat akan memperkuat perlindungan lingkungan, menjaga sumber daya alam, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat. Karena itu, kami berharap proses ini dapat segera terealisasi,” tutupnya.
