HukumOpiniSosial

NTB Ladang Kekerasan Seksual (Kartu Merah Untuk NTB).

1344 kali dibaca

Oleh : Afrank Bm (Pemerhati Sosial dan Perlindungan Anak)

Lombok – Tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) selama dua tahun terakhir mendapat sorotan tajam dari kalangan aktivis dan pemerhati perlindungan anak. Menurut data Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) KemenPPPA, sepanjang 2024 tercatat 296 kasus kekerasan seksual terhadap anak di NTB. Sementara data SIMFONI PPA NTB mencatat sebanyak 140 korban baru terjadi hanya dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025.

Aktivis sosial dan pemerhati isu perlindungan anak, Afrank Bm, menyebut maraknya kasus ini sebagai bentuk kegagalan sistemik pemerintah daerah dalam menanggulangi krisis kekerasan seksual.

“Angka ini bukan prestasi buruk semata, tapi jelas adalah indikasi gagalnya negara dan pemerintah daerah dalam melindungi masa depan generasi. Kekerasan seksual ini adalah bencana sosial yang belum dianggap sebagai prioritas darurat,” ujar Afrank kepada media ini, Rabu (29/5/2025).

Afrank menjelaskan bahwa para korban tidak hanya berasal dari kalangan anak-anak perempuan, tetapi juga anak laki-laki, remaja, bahkan perempuan dewasa dan lansia. Pelakunya pun, lanjutnya, berasal dari beragam latar belakang sosial—mulai dari masyarakat biasa hingga oknum aparat, pendidik, bahkan tokoh agama.

“Predator seksual tidak mengenal batas jabatan atau status sosial. Ada dari kalangan oknum ulama, TNI, polisi, guru, bahkan tenaga medis. Artinya, kita sedang menghadapi masalah struktural dan sistemik, bukan sekadar perilaku menyimpang individu,” tegasnya.

Sebaran kasus di NTB pada 2024 menunjukkan angka tertinggi berasal dari Kabupaten Lombok Timur dengan 81 kasus, disusul Kabupaten Bima (56), Kota Mataram (40), dan Kabupaten Lombok Utara (37). Sementara dalam tiga bulan pertama 2025, Lombok Timur kembali mendominasi dengan 53 korban anak-anak, diikuti Kota Mataram (20) dan Lombok Utara (19).

Afrank menilai bahwa selama ini belum ada langkah konkret yang serius dan menyeluruh dari Pemprov NTB dalam menangani krisis tersebut. Ia mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan menempuh kebijakan yang berpihak pada perlindungan korban.

“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) seharusnya dijadikan dasar dalam membangun sistem perlindungan yang holistik. Jangan hanya mengandalkan aparat hukum. Pencegahan berbasis pendidikan, pengawasan lingkungan, dan pemulihan korban harus menjadi agenda utama,” ujar Afrank.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat NTB, termasuk orang tua dan tenaga pendidik, untuk aktif memberikan edukasi dan membangun komunikasi terbuka dengan anak-anak mengenai batasan tubuh dan bahaya kekerasan seksual.

“Kita tidak bisa hanya berharap pada pemerintah. Lingkungan terdekat adalah pagar pertama dan utama. Anak harus dilatih mengenali bahasa dan perilaku yang mengarah pada pelecehan. Karena menjaga lebih baik daripada mengobati luka trauma jangka panjang,” katanya.

Menutup wawancara, Afrank mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak-anak bukan semata tanggung jawab satu lembaga, tetapi kewajiban kolektif seluruh elemen bangsa.

“Jika tidak bisa berbuat baik untuk orang lain, minimal jagalah diri sendiri dan keluarga kita dari ancaman ini. Menjaga dan merawat keadilan serta masa depan generasi adalah tugas kita bersama,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *