Pilkades Lombok Timur Disepakati Dimajukan, Pencoblosan Digelar 27 Januari 2027
LOMBOK TIMUR (19/6) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) dan DPRD Lombok Timur sepakat memajukan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027. Kesepakatan tersebut dicapai setelah hearing yang membahas kondisi sejumlah desa yang mulai menunjukkan dinamika politik menjelang Pilkades.
Awalnya, pelaksanaan Pilkades Serentak Lombok Timur dijadwalkan pada 3 Februari 2027. Namun, setelah melalui pembahasan bersama, jadwal pencoblosan disepakati dimajukan menjadi 27 Januari 2027.
FKKD Khawatir Situasi Desa Mulai Memanas
Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur, Khaerul Ihsan, mengatakan percepatan Pilkades perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas sosial dan politik di tingkat desa.
Menurutnya, meskipun kondisi di permukaan terlihat kondusif, dinamika di tengah masyarakat mulai menunjukkan gejala yang perlu diantisipasi.
“Kondusivitas wilayah sekarang memang terlihat aman. Namun, jika dicermati lebih dalam, situasinya mulai menunjukkan dinamika yang perlu segera dikelola dengan baik,” ujar Khaerul Ihsan, Jumat (19/6/2026).
Selain itu, Khaerul menilai masa jabatan penjabat kepala desa yang terlalu panjang berpotensi memengaruhi efektivitas pemerintahan desa.
Menurutnya, sejumlah program pembangunan dan pelayanan publik tidak dapat berjalan maksimal apabila terlalu lama dipimpin oleh penjabat sementara.
“Terlalu lama dipimpin penjabat tentu berdampak pada efektivitas pemerintahan desa. Karena itu, percepatan Pilkades menjadi kebutuhan bersama,” katanya.
Faktor Ramadan Jadi Pertimbangan
Selain mempertimbangkan stabilitas desa, FKKD juga menyoroti kedekatan jadwal Pilkades dengan bulan Ramadan.
Karena itu, organisasi para kepala desa tersebut meminta pemerintah daerah mempercepat seluruh tahapan Pilkades agar pelaksanaannya tidak terlalu berdekatan dengan aktivitas masyarakat selama bulan suci.
Usulan tersebut kemudian menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD Lombok Timur.
Pemkab Lombok Timur Pertimbangkan Regulasi
Sementara itu, Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung percepatan Pilkades Serentak Lombok Timur.
Namun demikian, pemerintah tetap harus menyesuaikan sejumlah regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan kepala desa.
“Semakin cepat pelaksanaan Pilkades tentu semakin baik. Namun, kami juga harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Juaini.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur masih perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah mengenai tata cara pemilihan kepala desa.
Penyesuaian tersebut dilakukan untuk mengakomodasi regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Beberapa aspek yang perlu diatur kembali antara lain mekanisme calon tunggal, jadwal Pilkades serentak, serta status perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa.
Tahapan Pilkades Lombok Timur Juga Dimajukan
Setelah melalui pembahasan, pemerintah daerah akhirnya menyetujui percepatan seluruh tahapan Pilkades Serentak Lombok Timur 2027.
Tahapan awal yang semula dijadwalkan pada 3 Agustus 2026 kini dimajukan menjadi 27 Juli 2026. Sementara itu, hari pencoblosan yang sebelumnya direncanakan pada 3 Februari 2027 resmi dimajukan menjadi 27 Januari 2027.
“Akhirnya kita ubah proses tahap awalnya. Dari jadwal semula 3 Agustus menjadi 27 Juli 2026. Dengan demikian, hari pemungutan suara juga dimajukan menjadi 27 Januari 2027,” jelas Juaini.
Kesepakatan Jadi Solusi Bersama
Khaerul Ihsan menilai keputusan memajukan Pilkades merupakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh seluruh pihak.
Menurutnya, pemerintah daerah dan para kepala desa sama-sama menunjukkan komitmen untuk mencari jalan tengah demi kepentingan masyarakat desa.
“Eksekutif mundur selangkah, kami juga maju selangkah. Ini adalah bentuk win-win solution yang baik untuk semua pihak,” tutupnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan pelaksanaan Pilkades Serentak Lombok Timur 2027 dapat berjalan lancar, aman, serta mampu menghadirkan kepemimpinan desa yang definitif untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
