Ekonomi

Pemprov NTB Dorong Reformasi Pajak Daerah, Wagub Indah Dhamayanti Putri Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

199 kali dibaca

Mataram – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Indah Dhamayanti Putri menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Gubernur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Kota Mataram, Senin (9/3/2026).

Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur yang akrab disapa Ummi Dinda menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan dinamika ekonomi, sosial, dan regulasi nasional.


Penyesuaian Kebijakan Fiskal Daerah

Menurut Indah Dhamayanti Putri, Pemerintah Provinsi NTB terus mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan sejumlah sektor strategis.

Di antaranya sektor pariwisata, pertanian, perikanan, UMKM, serta industri kreatif.

Salah satu kawasan yang menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru adalah Kawasan Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah.

Namun demikian, pemerintah daerah juga menghadapi berbagai tantangan seperti fluktuasi pendapatan daerah, kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, serta tuntutan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.


Penyesuaian Regulasi Sesuai Kebijakan Nasional

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional, terutama kebijakan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Regulasi tersebut memberikan dasar hukum bagi daerah untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak daerah serta retribusi daerah.

Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan restrukturisasi dan rasionalisasi pajak serta retribusi agar lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi daerah.


Restrukturisasi Pajak dan Penambahan Sumber Pendapatan

Dalam perubahan Perda tersebut, pemerintah daerah melakukan sejumlah penyesuaian, termasuk pengurangan maupun penambahan objek pajak serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah.

Selain itu, pemerintah juga menambahkan skema opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Tidak hanya itu, opsen juga diterapkan pada mineral bukan logam dan batuan sebagai salah satu sumber penerimaan baru bagi daerah.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat fungsi penerbitan izin serta pengawasan kegiatan pertambangan di daerah.


Potensi Penerimaan dari Pertambangan Rakyat

Perubahan regulasi juga mempertimbangkan potensi penerimaan baru yang bersumber dari iuran pertambangan rakyat (IPR).

Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang pedoman penyelenggaraan izin pertambangan rakyat.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah memiliki peluang meningkatkan penerimaan retribusi yang berkaitan dengan pelayanan serta pengawasan kegiatan pertambangan rakyat.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pengelolaan pertambangan yang lebih ramah lingkungan melalui program rehabilitasi dan reklamasi pasca tambang.


Pajak Daerah sebagai Partisipasi Pembangunan

Wakil Gubernur NTB menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah bukan hanya kewajiban masyarakat, tetapi juga bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.

Pendapatan daerah yang dihimpun dari pajak dan retribusi akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, serta program perlindungan sosial.

“Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen memastikan pengelolaan pendapatan daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.


Dorong Digitalisasi Sistem Pajak Daerah

Selain melakukan pembaruan regulasi, Pemerintah Provinsi NTB juga terus mendorong reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik.

Langkah tersebut dilakukan agar sistem perpajakan daerah menjadi lebih modern, efisien, dan terpercaya.

Dengan demikian, pengelolaan pajak dan retribusi daerah di NTB diharapkan semakin mampu mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *